Alur Persiapan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Alur Persiapan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS
Alur Persiapan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Pendataan NUPTK adalah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan sebenarnya serta melaksanakan pemberian NUPTK baru (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.

A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :

  1. Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/ Kota membuatkan akun sekolah baru untuk sekolah yang belum mendapatkan distibusi akun setelah memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
  3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
  4. Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
    • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, menggunakan formulir pengajuan akun sekolah yang dapat diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
    • LPMP akan memeriksa kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan membuatkan akun sekolah.

B. Tahapan Pelaksanaan :

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1 :
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapatkan Formulir A01, setelah melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”

Bagi PTK yang mendapatkan formulir A02 dan A03 setelah melengkapi isian formulir dan mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir A01. Kemudian PTK melakukan prosedur seperti formulir A01 diatas.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapatkan cetak surat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.

Bagi PTK yang belum ber NUPTK

Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)

  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melakukan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  2. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  3. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.

C. Pengajuan NUPTK Baru

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
    • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
      • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
      • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  2. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
  3. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut :
    • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
    • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
    • LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
  4. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran
E. Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:

  1. Verifikasi Validasi level 1 :
    • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
    • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, jika GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan jika GTY melampirkan SK Yayasan
  2. Verifikasi dan Validasi level 2
    • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
    • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
    • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
    • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
    • Sertifikat diklat fungsional

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya