Rincian Sebab Terjadinya Hubungan Mahram

Rincian Sebab Terjadinya Hubungan Mahram
Rincian Sebab Terjadinya Hubungan Mahram

Sebagaimana artikel sebelumnya tentang Nasab Anak Zina, hal ini karena terkait dengan hubungan mahram. Dimana mahram itu ikatan yang tidak membatalkan wudhu dan tidak boleh dinikahi.

Karena itulah saya share sebab-sebab yang menjadikan seseorang mempunyai hubungan mahram.

Sebab-sebab wanita yang haram dinikahi:


1. Haram dengan sebab keturunan:


  • Ibu dan nenek hingga ke atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )
  • Anak dan cucu hingga kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)
  • Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
  • saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ayah)
  • saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ibu)
  • Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
  • Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.

2. Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :


  • Ibu yang menyusui.
  • Saudara perempuan sesusuan.

Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud: “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.

3. Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :


  • Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubvngan int!m dengan istri atau belum.
  • Anak dari istri (anak tiri suami) jk memang sang istri sudah berhub int!m dengan istri.
  • istri-istrinya bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu tiri)
  • Istri anak-anaknya.(menantu)

Yang disebutkan diatas haram dinikahi selamanya (baik sudah cerai dengn istri atau belum)

Sedangkan yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau mengumpulkan dalam satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka boleh dinikahi. mereka adalah:

  • Saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusuan.
  • Saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr arah ayah)
  • saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr ibu)

Firman Allah s.w.t.:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا22

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُم وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا23

[22] Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

[23] Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Surah An-Nisaa; Ayat 22 - 23
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya