Launching BMT NU Koperasi Syariah Milik Warga NU

Launching BMT NU Koperasi Syariah Milik Warga NU
Launching BMT NU Koperasi Syariah Milik Warga NU

Baitul Maal wat Tanwil (BMT) adalah koperasi simpan pinjam berbasis syariah sehingga semua transaksi berpedoman pada fiqih syariat Islam. Seperti halnya BMT Sidogiri, kini warga NU juga memiliki koperasi syariah untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan simpan pinjam dengan akad sesuai dengan ketentuan syariah. BMT NU telah membuka cabang baru di jalan raya tlanakan km 08 pamekasan jawa timur.

Dibukanya koperasi BMT NU syariah ini diprakarsai oleh KH. Abd. Hamid Zubair selaku ketua MWC NU Tlanakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Selain itu, juga untuk kesejahteraan NU (Nahdlatul Ulama) sebagai aset berharga untuk keberlangsungan Nahdlatul Ulama kedepan dalam mensyiarkan syariat islam Ahlus Sunnah wal Jamaah ala Madzahibil Arba'ah.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:


  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan harta.
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya