Pengembangan Diri Program Bimbingan dan Konseling Melalui EktraKurikuler

Pengembangan Diri Program Bimbingan dan Konseling Melalui EktraKurikuler
Pengembangan Diri Program Bimbingan dan Konseling Melalui EktraKurikuler

Dalam KTSP layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.

Untuk layanan BK dalam pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang Bimbingan diantaranya:

Delapan (8) Tugas Perkembangan:


  1. Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempersiapkan diri menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
  3. Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam perannya sebagai pria atau wanita
  4. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan social yang lebih luas.
  5. Mengenal kemampuan bakat, minat, serta arah kecendrungan karir apresiasi seni.
  6. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
  7. Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri, serta emosional, social dan ekonomi.
  8. Mengenal sistim etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pria di anggota masyarakat dan minat manusia.

Dari 8 Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang Bimbingan yaitu :

  1. Bidang Bimbingan Pribadi.
  2. Bidang Bimbingan Sosial.
  3. Bidang Bimbingan Belajar.
  4. Bidang Bimbingan Karir.

Dari keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan dengan Fungsi Layanan Konseling yaitu :

  1. Pemahaman yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan Pngembangan yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
  5. Advokasi yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya kurang mandapat perhatian

Disamping Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :


  1. Layanan Orientasi
  2. Layanan Informasi
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran
  4. Layanan Pembelajaran
  5. Layanan Konseling Perorangan
  6. Layanan Bimbingan Kelompok
  7. Layanan Konseling Kelompok.

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga pendidik lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Tujuan Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Pelayanan Konseling dan Kegiatan Ekstrakurikuler


1. Umum

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.

2. Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam pengembangan

  • Bakat
  • Minat
  • Kreatifitas
  • Kompetensi dan Kebiasaan dalam kehidupan
  • Kemandirian
  • Kemampuan Kehidupan keagamaan
  • Kemampuan sosial
  • Kemampuan Belajar
  • Wawasan dan Perencanaan Karir
  • Kemampuan Pemecahan Masalah

Pengembangan diri meliputi dua komponen


  1. Pelayanan Konseling, meliputi pengembangan:
    • Kehidupan Pribadi
    • Kehidupan Sosial
    • Kemampuan Belajar
    • Wawasan dan perencanaan karir
  2. Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan
    • Kepramukaan
    • Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
    • Seni, olah raga, drama
    • Keagamaan

Bentuk Kegiatan Pengembangan Diri


Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Rutin : yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
  2. Spontan : adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kegiatan khusus seperti, pembentukan prilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat ( bertengkar )
  3. Keteladanan : adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu
  4. terprogram : adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, serta kegiatan- kegiatan yang ada di dalam ekstrakurikuler
  5. Pengkondisisan : adalah pengedaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji

Pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan secara :

  1. Individual
  2. Kelompok
  3. Klasikal ( dalam satu kelas )
  4. Lapangan ( kegiatan ekstra yang dilakukan di luar kelas atau kegiatan lapangan )

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler


  1. Krida : meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
  2. Karya Ilmiah : meliputi kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan ilmu dan kamampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan / lomba keberbakatan / prestasi : meliputi pengembangan bakat, olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan
  4. Seminar, lokakarya dan pameran dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya
  5. Kegiatan lapangan meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu

Kegiatan Pengembangan diri melalui Pelayanan Konseling Penilaiannya sebagai berikut


  1. Penilaian segera (LAISEG) yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani
  2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN) yaitu penilaian dalam waktu tertentu. satu minggu sampai dengan satu bulan setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik
  3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG) yaitu penilaian dalam jangka waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konmseling

Kegiatan Pengembangan diri melalui Ekstrakurikuler penilaian kegiatan dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pemimpin sekolah oleh pelaksana kegiatan.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya