Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA BA MI MTs MA

Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA BA MI MTs MA
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA BA MI MTs MA

Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah RA BA. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah / RA / BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah / RA / BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan diajukan oleh Madrasah / RA / BA.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Madrasah/RA/BA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.;

Syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI, MTs, MA, RA, BA


  1. Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah / RA / BA (NSM/NSMRA);
  3. Memiliki izin operasional;
  4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
  5. Calon penerima bantuan adalah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
  6. Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA BA MI MTs MA

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya