Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum KTSP Dokumen I Yang Harus Diketahui

Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum KTSP Dokumen I Yang Harus Diketahui
Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum KTSP Dokumen I Yang Harus Diketahui

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan KTSP diuraikan berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya


Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena peserta didik memiliki posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan peserta didik dan tidak boleh memberatkan peserta didik.

Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi peserta didik. Menambah jam pelajaran tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan peserta didik yang dampaknya peserta didik tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan peserta didik secara terprogram agar peserta didik dapat tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.

2. Beragam dan Terpadu


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman peserta didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta program remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu disesuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif beragam disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.

Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan program yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan suplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni


Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum dapat dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.

Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu belajar yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model belajar dengan membiasakan peserta didik mengenal teknologi sehingga peserta didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)


Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.

Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang karena akan diperlukan peserta didik dalam kehidupan mereka.


Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh-kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali peserta didik yang tidak dapat melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.

5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan


Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang dapat menunjukkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan manusia Indonesia secara utuh.

6. Belajar Sepanjang Hayat


Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk manusia seutuhnya.

Berbagai kegiatan perlu dirancang agar peserta didik senang belajar dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan peserta didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus belajar dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa membuat peserta didik senang belajar sehingga dia akan mempunyai keinginan belajar terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, misalnya muatan khusus wajib baca).

7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran peserta didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.

Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan tidak boleh mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama tidak boleh mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.

8. Karakteristik Satuan Pendidikan


Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan memiliki harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi peserta didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu dapat mengembangkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai lembaga pengembangan dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Sebagai lembaga pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan karakter (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai lembaga pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran ajaran agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.

Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan masalah keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah karena ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah adalah peran aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya peran aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).

9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia


Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Demikian juga program pengembangan diri di madrasah/ madrasah dapat diisi dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan


Isi dan muatan kurikulum harus bisa mengembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu dapat berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang agar dapat mengembangkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang majemuk dalam berbagai hal.

Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut dapat melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga dapat dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta dapat hidup bersama dalam berbagai perbedaan.

11. Dinamika Perkembangan Global


Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali peserta didik dapat bersaing di dunia internasional dan mampu berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu disesuaikan dengan perkembangan global.

12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan


Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang agar berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan tidak boleh merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya

13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat


Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan agar madrasah mengetahui harapan masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah dapat merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, jika rata-rata peserta didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang membuat dia mandiri dengan keterampilan yang relevan.

14. Kesetaraan Jender


Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memberikan manfaat yang ama bagi peserta didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronika hanya untuk laki-laki).

Demikian juga bahan ajar yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya dapat menanamkan persepsi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa laki-laki layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan wanita hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap memiliki kesetaraan jender jika tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka akses bahwa semua jenis mulok dapat dipilih oleh anak laki-laki dan perempuan.

Secara operasional penyusunan KTSP adalah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 tentang Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.

Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui secara lengkap tentang juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya