Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Quran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Pendirian PAUD PAI


  • Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  • Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan

B. Syarat Pendirian PAUD PAI


Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
  • Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
  • Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam

1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • Data mengenai perkiraan jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Petunjuk Teknis Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam, Nom Ifrod bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF yang bisa anda unduh pada link diatas ini:
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya