Shalat Berjamaah Berdampingan Pria dan Wanita

Shalat Berjamaah Berdampingan Pria dan Wanita
Shalat Berjamaah Berdampingan Pria dan Wanita

Dalam aturan berjamaah yang di sunahkan di belakang imam itu adalah orang – orang dewasa, lalu anak –anak, huntsa, kemudian para wanita, namun yang terjadi di sebagian Mushalla – mushalla atau masjid jamaah wanitanya di tempatkan di sebelah kiri jamaah pria dengan di pisah tabir dari kain.

Pertanyaan : (1) Bagaimana hukum shalatnya ma’mum pria yang posisinya lebih belakang dari pada ma’mum wanita di sampingnya. (2) Apakah mendapatkan fadlilahnya berjamaah penempatan jamaah wanita seperti di atas.

Jawaban: (1) Shalatnya sah. (2) Di tafsil; a. Menghilangkan fadlilahnya berjamaah. b. Tidak menghilangkan fadlilahnya berjamaah, akan tetapi menghilangkan fadlilahnya shaf.

Referensi : Ianatut thalibin juz. 2 hal. 25 - Qolyubi juz, 1 hal. 238-239 - Turmusy juz. 3 hal. 62
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya