Tujuan Manfaat Fungsi dan Dampak Simpatika

Tujuan Manfaat Fungsi dan Dampak Simpatika
Tujuan Manfaat Fungsi dan Dampak Simpatika

SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) sebagai Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIMPATIKA, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, VerVal NRG, VerVal Inpassing, NPK, Alih Tugas Tambahan, SKMT & SKBK Online, Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag, Registrasi UKG, eTunjangan, Tata Kelola Pengawas, ePKB (tindak lanjut hasil UKG), dan beragam program lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIMPATIKA akan melibatkan secara berjenjang mulai dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Kelebihan Simpatika


  • Real Time Online Transaction Process: Data langsung update sesaat setelah transaksi berlangsung.
  • Distributed System & Database based on Cloud Technology: System dan database dapat terdistribusi dibeberapa lokasi data center yang disediakan oleh pengguna.
  • Rules by System: Sistem menjamin setiap proses transaksi sesuai dengan prosedur / aturan yang telah didefinisikan dan ditetapkan. Riwayat setiap transaksi direkam oleh sistem (log transaction)
  • Self Services Technology & Paperless: Pengguna (PTK) diberi hak akses layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih mandiri secara digital termasuk evaluasi diri sendiri (self analysis & evaluation)

Kekurangan Simpatika


Lemahnya Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertfikasi Guru dan Tunjangan. Dengan kata lain "dimana ada kelebihan, disitu pasti ada kekurangan".

Daftar Temuan Irjen Kemenag


  1. Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau Tidak Sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan);
  2. Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data
  3. Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS.
  4. Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama
  5. Tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan
  6. Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru
  7. Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  8. Guru Belum Memiliki NRG, Namun Telah dimasukkan pada Dasar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  9. Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  10. Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  11. SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum membuat rincian tugas tambahan ekuivalensi jam mengajar;
  12. Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  13. Lemahnya Verifikasi Data
  14. Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan
  15. SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya;
  16. Atasan langsung bendahara kurang melakukan pengawasan melekat (waskat), serta tidak dibuat perencanaan tentang kebutuhan anggaran pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  17. Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja Terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  18. Pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. Kurangnya pembinaan dan sosialisasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  20. Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya;
  21. Kepala Madrasah belum optimal dalam melakukan supervisi kelas dan melakukan penilaian terhadap kinerja guru;
  22. Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional;

Rekomendasi Irjen


  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran;
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru;
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru;
  4. Meningkatakan pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum;
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan

Solusinya?
Perlu Sistem Online Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag

No Temuan Itjen Solusi
1 Ketidak lengkapan Berkas Dokumen Tunjangan Digitalisasi Dokumen
2 Tidak Ada Pengendalian dan Penanggungjawab Verifikasi Data ePortofolio PTK, eAdministrasi PTK, hingga Persetujuan Berjenjang
3 Tidak Ada VerVal Data sebagai dasar SKBK dan SKMT Otomasi Cetak SKBK dan SKMT berdasar isian Jadwal Mengajar PTK secara Online
4 Ketidaksuaian dengan kualifikasi pendidikan min. D4/S1 Otomasi notifikasi/blokir, VerVal Kualifikasi Pendidikan, Auto Status Non PNS
5 Absensi masih manual Fingerprint terintegrasi (opsional)
6 Guru belum memiliki NRG/NUPTK VerVal NRG dan NPK (pengganti NUPTK)
7 Kendali distribusi pembayaran Tunjangan eTunjangan (Kendali Tunjangan Online)
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya