Hukum Jika Tidak Menemukan Penutup Aurat

Hukum Jika Tidak Menemukan Penutup Aurat
Hukum Jika Tidak Menemukan Penutup Aurat

Rumah si A terkena banjir sehingga barang-barangnya banyak yang hilang terseret arus, termasuk pakaiannya, yang tersisa Cuma yang di pakainya. Pada waktu Dzuhur ia kesulitan mencari penutup aurat ,untuk meminjam pada tetangga ia tidak mungkin karena mengalami nasib yang sama.

Pertanyaan:

  1. Sejauh mana Si A harus meminjam pakaian untuk menutup aurat dalam melaksanakan Sholat Dzuhur.
  2. Jika tidak menemukan pakaian bagaimana solusinya.

Jawaban:

  1. Sama dengan halnya mencari air untuk wuduk. Yaitu mencari sampai batas lemparan anak panah (حد الغوث) jika dalam pencariannya masih ragu. Jika yakin menemukan wajibmencari sampai jarak enam ribu langkah (حد القرب).
  2. Dengan memakai lumpur atau rumput atau dedaunan atau air keruh jika tidak menemukan maka boleh shalat dengan telanjang.

وعبارته:
ويجب عليه السعي في تحصيل الساتر بملك أو إجارة أو غيرهما نظير ما مر في الماء (الحواشي المدانية
إذا فقد الثوب أن يستر عورته بطين أي أو حشيش أو ورق أو ماء كدر( اعانة الطالبين
اما العاجز عما يستر العورة فيصلى عاريا بلا اعادة ولو وجود ساتر متنجس تعدر غسله لا من امكن تطهيره وان خرج الوقت. (هامش اعانة الطالبين

Referensi:
Hawasyi almadaniyah juz. 1 hal. 279
I’anatut thalibin juz. 1 hal. 114
I’anatut thalibin juz. 1 hal.113
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya