Pandangan Islam Tentang Pengolahan Bio Gas

Pandangan Islam Tentang Pengolahan Bio Gas
Pandangan Islam Tentang Pengolahan Bio Gas

Dari hasil survei yang di lakukan beberapa LSM telah di temukan kehawatiran berkenaan dengan kesehatan yang di akibatkan oleh air limbah. Menurut perkiraan Mentri kesehatan, ada 6 juta kasus diare pertahun. Dan secara keseluruhan jumlah penyakit yang berhubungan dengan masalah air mencapai sekitar 900.000 kasus pertahun. 2000 di antaranya berakibat fatal. Dari hasil survei ini pemerintah meluncurkan beberapa program antisipatif salah satunya adalah "SANIMAS" (Sanitasi Berbasis Masyarakat).

Program ini di bangun dengan menggunakan teknologi " DEWATS". Yaitu suatu pendekatan pengolahan air limbah – lebih spesifiknya tinja - secara tersentralisasi yang memadukan teknologi pengolahan air limbah secara biologis baik aerobic maupun anaerobic. Dengan teknologi DEWATS selain dapat mengurangi polusi air limbah mencapai 90 %, air limbah hasil olahan dapat di manfaatkan dan juga ramah lingkungan.

Hal ini di karena teknologi DEWATS di lengkapi Bio Digester yang dapat menguraikan air limbah dengan kandungan organik tinggi. Selain itu, dengan teknologi DEWATS kita bisa menghasilkan energi alternatif Biogas yang bisa di manfaatkan sebagai energi listrik, untuk memasak dan lain sebagainya. Sasaran program ini adalah pemukiman padat penduduk termasuk juga pondok pesantren.

Pertanyaan:

  1. Bagimana Islam memandang pengolahan air limbah (tinja) yang notabene adalah barang najis, boleh atau tidak?
  2. Bisakah air hasil olahan tersebut di manfaatkan lagi, seperti untuk kolam ikan DLL?
  3. Dan bagaimana hukum biogas yang di hasilkan. Seandainya Biogas tadi digunakan untuk memasak, bagaimana hukum hasil masakannya, mengingat masih ada alternatif lain seperti minyak tanah, kayu bakar DLL?

Jawaban:

  1. Boleh kerena ada hajat. Bahkan kalau pengolahan tersebut untuk menghilangkn bahaya yang memperbolehkan tayammum maka hukumnya wajib.
  2. Apabila hasil olahan air lembah tersebut betul – betul suci dan tidak menimbulkan bahaya maka dapat dimanfaatkan dalam semua keperluan. Dan apabila belum suci atau menimbulkan bahaya maka hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan selain bersuci dan komsumsi kecuali dalam darurot.
    Catatan : sebaiknya demi menjaga kesehatan dan menghindari bahaya serata kejijikan air tersebut tidak dikonsumsi untuk minum.
  3. Hukumnya suci. Dalam madzhab hanafi terdapat khilaf: pendapat yang shoheh hukunya suci (tidak menajiskan) karena termasuk meminimalisir. menurut sebagian tidak suci.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya