Jika melihat puasa dengan kacamata fikih, ibadah puasa bukanlah hal yang terlalu berat. Artinya bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih dibawah umur.
Puasa lahiriah berada dibatas minimal sebuah kewajiban syariat, ketentuan yang harus dilakukan bersifat kongkrit dan bisa dirasakan secara jasmaniah, sebatas pengekangan biologi agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam puasa. Simak juga puasa 4 madzhab
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menyatakan kewajiban puasa dalam pandangan fikih ada lima:
- Meneliti awal bulan
- Niat melakukan puasa sejak malam hari
- Menghindari masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja dalam keadaan ingat bahwa dirinya berpuasa
- Menghindari hal-hal yang menyebabkan hadats besar
- Menghindari muntah yang disengaja
Menurut Imam Ghazali ketentuan fikih diatas masih jauh dari batas ideal sebuah ibadah puasa, ketentuan fikih dibuat agar sebuah ajaran (puasa) bisa diterapkan untuk kalangan awam yang lalai dari Tuhan dan termakan oleh kepentingan duniawi.
Artikel Terkait