Setelah saya posting artikel tentang NUPTK Non-S1 akan di blokir, tadi ada info lagi dari simpatika bahwa PTK atau guru Non-S1 secara otomatis akan beralih fungsi menjadi tenaga kependidikan.
Berikut isi pesan saat kita masuk ke simpatika :
Sesuai UU no. 14 Tahun 2005 bahwa Kualifikasi Pendidikan Guru mulai 2016 minimal D4/S1. Untuk itu silakan melakukan proses pemutakhiran data portofolio bagian pendidikan akhir menjadi D4/S1 sesuai prosedur yang berlaku (S12). Bilamana belum dimutakhirkan data pendidikan terakhir dimaksud, sistem akan mengotomasi fungsi Guru menjadi fungsi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.
Memang dari tahun 2010 sudah diberitahukan bahwa pendidikan guru harus S-1. Hal ini merupakan langkah demi langkah kementerian pendidikan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan di Indonesia, juga meminimalisir data guru fiktif; seseorang yang tidak aktif mengajar masih ada di data guru. Dengan demikian, segala jenis bantuan dan tunjangan untuk guru menjadi tepat sasaran.
Hanya kasihan juga bagi guru yang memang aktif tapi pendidikan terakhirnya bukan S-1, yang paling banyak di tingkat RA atau TK terutama yang ada di desa atau pelosok yang memang betul-betul mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, dan tidak punya biaya untuk melanjutkan kuliah.
Dari semua ini, harapan saya kedepan kementerian pendidikan juga bisa mengambil kebijakan atau biasiswa untuk guru seperti ini.
Artikel Terkait