Dalam penyusunan kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) sekolah / madrasah perlu mengikuti langkah-langkah yang logis dan sistematis. Yakni membentuk tim, analisis konteks, penentuan aspek khusus, pengkajian standar proses / lulusan / penilaian, penyusunan ktsp dokumen 1, penyusunan ktsp dokumen 2, revisi, dan finalisasi seperti pada gambar diatas.
Jabaran tiap-tiap langkah teknis dalam penyusunan KTSP tersebut dipaparkan berikut.
1. Membentuk Tim Pengembang KTSP
Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum adalah membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta evaluasi kurikulum. Tim ini terdiri atas kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk waka kurikulum), tokoh masyarakat/narasumber.
Setelah tim terbentuk dimulailah pertemuan-pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, peraturan lain dan implikasinya pada peran dan tanggung jawab kepala madrasah, komite, guru, pengawas, Dinas/Kemenag, dan narasumber. Tim pengembang kurikulum bertugas membantu kepala madrasah untuk mengkaji berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dari hasil analisis kebijakan akan diketahui standar minimal apa yang wajib dipenuhi madrasah/ madrasah dan aspek apa yang bisa ditambahkan/ dikreasikan oleh madrasah.
2. Analisis Konteks dan Kebutuhan
Dalam istilah yang sederhana, analisis situasi dan penilaian kebutuhan berarti menentukan kebutuhan para peserta didik dan masyarakat untuk suatu program pendidikan. Pada dasarnya hal ini melibatkan pelaksanaan pengujian secara terinci dan analisis situasi/konteks di mana kurikulum akan dilaksanakan. Pada akhirnya analisis konteks akan melibatkan penentuan tentang kondisi/siapa peserta didik yang kita hadapi, kondisi guru yang dimiliki, dan lingkungan madrasah tempat suatu kurikulum akan diberlakukan.
Pada dasarnya analisis situasi juga melibatkan penilaian kebutuhan untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring informasi dari berbagai kelompok yang berbeda dalam masyarakat seperti komunitas masyarakat, para pemberi kerja, pengelola pendidikan, guru, orang tua, dan peserta didik. Informasi yang dicari berkaitan dengan apa yang sekarang dibutuhkan dalam kurikulum untuk membantu peserta didik belajar menyesuaikan diri dalam masyarakat modern secara lebih baik.
Analisis kebutuhan mencakup penentuan akan pengetahuan, keahlian, sikap dan nilai apa yang dibutuhkan oleh para peserta didik ketika mereka menyelesaikan suatu program pendidikan? Selain itu, analisis konteks juga melakukan penjaringan / analisis terhadap:
- harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya,
- analisis terhadap potensi peserta didik yang masuk ke madrasah,
- analisis terhadap karakteristik daerah, dan
- analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan.
Setelah melengkapi analisis konteks situasi, para penyusun kurikulum memutuskan bagaimana karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan. Berdasarkan analisis kebutuhan, para penyusun kurikulum kemudian harus memutuskan prioritas dan aspek-aspek khusus yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Setiap kebutuhan akan memungkinkan mereka menentukan maksud kurikulum tersebut.
Pada tahap selanjutnya, tim pengembang kurikulum madrasah (kepala madrasah , guru, komite, stakeholder) melakukan analisis potensi peserta didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, dan unggulan global. Tahap ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kepala Madrasah sebagai ujung tombak akan memfasilitasi dan mengarahkan tahap analisis ini bersamaan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) secara keseluruhan. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang telah dilakukan terhadap madrasah dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2.
Analisis potensi ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan analisis kondisi madrasah. Komite madrasah mendukung analisis kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan, serta harapan orang tua/ masyarakat. Hasil analisis konteks (keadaan peserta didik, madrasah, kebutuhan/ kondisi masyarakat/ unggulan lokal maupun global) ini digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum yang akan dibuat.
3. Penentuan Aspek Khusus dalam Rancangan Kurikulum
Dari analisis konteks dihasilkan rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum madrasah. Dari berbagai hasil analisis penyusun kurikulum akan memilih beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di madrasahnya.
Contoh tabel hasil analisis konteks dan penentuan hal-hal khusus bisa anda unduh pada link berikut: Tabel analisis konteks dalam penyusunan KTSP
4. Penyusunan Dokumen 1 KTSP
Setelah analisis konteks dan penentuan aspek khusus dilakukan, Tim Pengembang Kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite, dengan bimbingan pengawas, Depag/Dinas, dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 yang memuat arah/tujuan, cara mencapai, isi/muatan yang akan dituliskan dalam dokumen kurikulum. Secara teknis komponen yang akan dirancang dalam KTSP dokumen I adalah visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan, unggulan lokal/global) dan kalender pendidikan.
5. Penyusunan Dokumen 2 KTSP
KTSP dokumen I perlu dilengkapi KTSP dokumen II yang berisi silabus seluruh mata pelajaran yang menjabarkan SK/KD dalam Standar Isi. Dalam kegiatan ini guru difasilitasi untuk mengembangkan silabus dan RPP semua mata pelajaran. Pada tahap ini guru dengan bimbingan Kepala Madrasah, Pengawas, Kantor Depag/ Dinas mengembangkan silabus/RPP mapel, SK/KD Muatan Lokal atau Muatan Khusus yang akan dilaksanakan dalam praktik di madrasah. Kantor Depag/Dinas memfasilitasi pengembangan SK/KD Muatan Lokal. Kantor Depag memfasilitasi pengembangan dengan pengesahan KTSP. Penyusunan silabus dan RPP akan dibahas pada BAB selanjutnya.
6. Pengesahan oleh kepala madrasah
Setelah difinalisasikan, dokumen KTSP ditetapkan oleh Kepala Madrasah, dpertimbangkan oleh Komite Sekolah, dan Diketahui oleh Kandepag Kab/Kota (untuk MTs dan MI;), Kanwil Propinsi untuk MA.
Untuk mengetahui secara lengkap tentang juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Artikel Terkait