Assalamu alaikum para pembaca yang budiman, kembali lagi dengan saya admin NomIfrod.com yang selalu memberikan informasi pendidikan berupa dokumen administrasi dan perangkat pembelajaran. Kali ini kita akan mengulas tentang berbagai istilah / singkatan pada pelaksanaan ujian nasional supaya lebih mudah mengucapkan istilah tersebut dimaksud.
Singkatan merupakan bentuk pemendekan kata atau kalimat yang terdiri dari satu huruf atau lebih yang dieja menurut huruf pembentuknya atau bisa juga diartikan sebagai gabungan huruf dari dua kata atau lebih yang dilafalkan menjadi satu kata wajar.
Oke, berikut ini kumpulan singkatan / istilah yang populer pada pelaksanaan ujian nasional:
- Rayon: Pelaksana UAMBD dan UAMBN di daerah kabupaten / kota
- Subrayon: Pelaksana UAMBD dan UAMBN yang mengkoordinasikan dengan beberapa satuan pendidikan
- Pelaksana: Satuan pendidikan yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif terhadap pelaksanaan ujian
- Penggabung: Satuan pendidikan yang mengikursertakan pesertanya dalam pelaksana ujian
- UAMDB: Ujian akhir madrasah berstandar daerah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MI secara regional (provinsi) meliputi mata pelajaran Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, sejarah kebudayaan islam (SKI), dan bahasa arab.
- UAMBN: Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA/MAPK secara nasional meliputi mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan lslam, Bahasa Arab, llmu Kalam, dan Akhlak.
- UAMBN-BK: Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
- Tim Teknis UAMBN-BK: Petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
- Help Desk: Petugas yang diberi kewenangan untuk memberikan layanan bantuan berupa informasi, penjelasan, dan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai POS dan pedoman yang berlaku
- Proktor: Petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
- Teknisi: Petugas pengelola laboratorium{aringan komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
- Pengawas Ujian: Guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBD
- Dokumen Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional:
- DNS : Daftar Nominasi Sementara
- DNT : Daftar Nominasi Tetap
- KPUAMBN : Kartu Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- KPUAM BD : Kartu Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- LJUAMBN : Lembar Jawaban Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- LJUAMBD : LembarJawaban Ujian AkhirMadrasah BerstandarDaerah
- DKHUAMBN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- DKHUAMBD : Lembar Jawaban Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- SHUAMBN : Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
- SHUAMBD : Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah
- POS : Prosedur Operasional Standar
- Domnis : Pedoman Teknis
- DKN : Daftar Kumpulan Nilai
- SKL : Standar Kompetensi Lulusan
- USBN : Ujian Sekolah Berstandar Nasional
- UN : Ujian Nasional
- UNBK : Ujian Nasional Berbasis Komputer
- UAMBNBK : Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer
- NM : Nilai Madrasah adalah nilai gabungan antara nilai ujian madrasah dan rata-rata nilai rapor.
- NUAMBD : Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UAMBD.
- NUAMBN : Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
- NR : Nilai Rapor.
Demikian dari saya, semomga bermanfaat...
Artikel Terkait