Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Struktur Kurikulum Merdeka PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2024

PermendikbudRistek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Prinsip Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:

1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;

2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan

3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.

Karakteristik Pembelajaran

Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran:

1. memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;

2. menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;

3. memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan

4. mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.

Struktur Kurikulum PAUD TK RA

Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:

1. Intrakurikuler

Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen:

  1. nilai agama dan budi pekerti;
  2. jati diri; dan
  3. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat).

3. Alokasi Waktu Pembelajaran

Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.

Struktur Kurikulum SD MI

Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  1. seni budaya;
  2. prakarya;
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  4. bahasa; dan/atau
  5. teknologi.

4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  2. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

Struktur Kurikulum SMP MTs

Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.

1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  1. seni budaya;
  2. prakarya;
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  4. bahasa; dan/atau
  5. teknologi.

4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  2. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

Struktur Kurikulum SMA MA

Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.

2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:

  1. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
  2. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  1. seni budaya;
  2. prakarya;
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  4. bahasa; dan/atau
  5. teknologi.

7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  2. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

Struktur Kurikulum SMK MAK

Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah Aliyah kejuruan sebagai berikut.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.

1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.

2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.

3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.

4. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.

5. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).

6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.

7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.

8. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

9. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

10. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

  1. seni budaya;
  2. prakarya;
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  4. bahasa; dan/atau
  5. teknologi.

11. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

  1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
  2. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Download Struktur Kurikulum Medeka 2024

12. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya