Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan perangkat alat ukur yang digunakan menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi. Petunjuk Teknis (Juknis) Instrumen Akreditasi merupakan penjelasan tentang pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/ madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi: Merupakan instrumen yang berisi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/ madrasah yang digunakan sebagai bahan dalam pengisian instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi: Merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil akreditasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.
INSTRUMEN, JUKNIS, SERTA INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI
- Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu, agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus memahami Juknis.
- Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis.
- Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung digunakan untuk memudahkan dalam mengisi butir instrumen akreditasi dan pengecekan data-data yang diperlukan.
- Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama dapat digunakan untuk membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
Bahwa Akreditasi dilakukan untuk :
- Menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Terselenggaranya layanan pendidikan bermutu, sehingga menghasilkan lulusan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP)
- Akuntabilitas publik terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
Perangkat
Berita Acara
Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah /madrasah ke sekolah/madrasah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan S/M.
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
- Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Bahan informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Artikel Terkait