Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah

Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah
Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah

Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah. SNP (standar nasional pendidikan) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Semua itu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


  1. Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran, dan kompetensi mata pelajaran.
  3. SKL pada jenjang Pendidikan Dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi


  1. Mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. kelompok mata pelajaran estetika;
  5. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Beban belajar menggunakan:

  1. jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka,
  2. penugasan terstruktur,
  3. kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

Penyusunan KTSP:

  1. dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
  2. berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Pendidik dan tenaga kependidikan


  1. Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  2. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Pendidik


  1. Kualifikasi akademik (S1 / D4)
  2. Kompetensi: Pedagogi, Kepribadian, Profesional, dan Sosial.
  3. Sertifikasi pendidik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tenaga Kependidikan
SD/MI; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan, dan
  4. tenaga kebersihan sekolah/madrasah

SMP/MTs; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan,
  4. tenaga laboratorium, dan
  5. tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

  1. Supervisi
  2. Kepribadian
  3. Sosial
  4. Manajerial
  5. Kewirausahaan
  6. Kompetensi Sebagai Guru

Standar Proses


Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, satuan pendidikan perlu melakukan :

  1. perencanaan proses pembelajaran;
  2. pelaksanaan proses pembelajaran;
  3. penilaian hasil pembelajaran; dan
  4. pengawasan proses pembelajaran.

Standar Sarana dan Prasarana


Berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain.

Sarana: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana laboratorium, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Prasarana: Lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dll.

Standar Pembiayaan


Adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Terdiri atas:

  1. Biaya Investasi: penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
  2. Biaya Operasional:
    • gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan,
    • bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
    • biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, pajak, asuransi, dsb.
  3. Biaya Personal: biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan


Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melingkupi masa 4 (empat) tahun.

Standar Penilaian Pendidikan


Mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik; memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, UTS, UAS, dan ulangan kenaikan kelas. Digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian oleh satuan pendidikan; bertujuan menilai pencapaian SKL semua mata pelajaran, dan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian oleh Pemerintah; bertujuan untuk menilai pencapaian SKL secara nasional, melalui ujian nasional.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya