Pengertian atau Definisi Shalat Jamak

Pengertian atau Definisi Shalat Jamak
Pengertian atau Definisi Shalat Jamak

Pengertian atau Definisi Shalat Jamak. Jamak adalah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang bisa di jamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’.

Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di jamak secara mutlak. Jamak ada dua macam, yaitu; jamak taqdim dan jamak ta’khir.

  1. Jamak taqdim ialah; mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal Dzuhur dengan Ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
  2. Jamak ta’khir ialah; mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal Maghrib dengan Isya’, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Isya’, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya