Pengertian atau Definisi Shalat Jamak. Jamak adalah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang bisa di jamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’.
Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di jamak secara mutlak. Jamak ada dua macam, yaitu; jamak taqdim dan jamak ta’khir.
- Jamak taqdim ialah; mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal Dzuhur dengan Ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
- Jamak ta’khir ialah; mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal Maghrib dengan Isya’, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Isya’, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
Artikel Terkait