Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Pengertian SPM Pendidikan: Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. Tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan.

Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM Pendidikan Dasar


Fokus Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi?
Sekolah/Madrasah :Untuk memastikan sekolah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi;

Infrastruktur, peralatan, media, buku.
Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran?

Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah?

Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010)

  1. Mencakup 27 indikator:
    • 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota,
    • 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah.
  2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, rencana pembelajaran, proses pembelajaran; manajemen sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan evaluasi pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar

Penangggung jawab Contoh SPM Contoh SPM
Kelompok 1.
Pemerintah Kab/Kota dan Kantor Kemenag
Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik.
Kelompok 2.
Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Tanggung Jawab Pendanaan SPM


  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama:
    • Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
    • Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
    • Operasional personil: gaji dan tunjangan guru dan tenaga kependidikan;
    • Operasional non-personal;
    • Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
  2. Sekolah/Madrasah:
    • Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah;
    • pengadaan buku, pelatihan guru;
    • Operasional: biaya untuk bahan habis lab, bahan dan media pembelajaran, dsb.
    • Sumber dana: BOS.

Langkah Implementasi SPM


  1. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs);
    • Sumber daya manusia (guru, tenaga kependidikan), jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb.
  2. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota
  3. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru membuat RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan;
    • Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, dsb.
  4. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag.


  1. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
  2. Keterampilan melakukan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
  3. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan bukti kebutuhan investasi;
  4. Kemampuan untuk menuangkan rencana dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah


  1. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
  2. Kemampuan melakukan evaluasi diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah ;
  3. Keterampilan menyusun rencana dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
  4. Kemampuan menyampaikan data dan informasi tentang tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya