Qashar shalat bisa dilakukan apabila telah mencapai syarat berikut :
1. Perjalanan jauh
adalah perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah/16 farsakh (48 mil) atau lebih. Jika diukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama berbeda pendapat sebagai berikut : Menurut mayoritas ulama, 2 marhalah adalah 120 km. Menurut Al-Jurdani dalam Fathul ‘Allam adalah 89,40 km. Menurut Majdul Hamawi adalah 82,5 km. Menurut Syaikh Daibul Buqha adalah 81 km. Menurut Syaikh Al-Kurdi dalam Tanwirul Qulub adalah 80,640 km
Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu, dengan artian, apabila dua marhalah bisa dilalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan meng-qashar shalatnya. Demikian pula, perhitungan jauh tersebut diukur keberangkatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.
2. Tahu bahwa qashar diperbolehkan
Jadi orang yang tidak tahu jika qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, sebab dianggap main-main dalam melaksanakan ibadah, seperti orang yang hanya ikut-ikutan melaksanakan shalat dua raka’at.
3. Perjalanan mubah
Perjalanan mubah ini mencakup perjalanan yang wajib, sunat, dan makruh. Apabila perjalanan misafir adalah perjalanan maksiat, maka tidak boleh melaksanakan qashar shalat, sebab tujuan syara’ memperbolehkan qashar adalah dalam rangka rukhsah (member dispensasi hukum). Sedangkan rukhsah tidak bisa dikaitkan dengan kemaksiatan.
Adapun musafir yang tergolong maksiat ada tiga :
- العاصي بالسفر
Artinya adalah tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiat. Seperti tujuan mau nonton konser, perempuan keluar rumah dalam keadaan nusyuz (menentang suaminya), juga bepergiannya orang yang punya hutang yang sudah jatuh tempo, padahal ia mampu untuk membayarnya. Walaupun tujuan maksiat digabung dengan yang tidak maksiat seperti nonton konser sambil silaturrahim, dll.
Musafir yang bepergian dengan tujuan seperti ini tidak diperbolehkan meng-qashar shalatnya, kecuali ditengah perjalanannya bertaubat dan bersedia merubah tujuan maksiatnya. Dengan catatan sisa perjalanannya masih mencapai dua marhalah, sebab awal safarnya dihitung dari tempat ia bertaubat. - العاصي بالسفر في السفر
Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun ditengah perjalanan niatnya dirubah dengan tujuan nonton konser. Musafir seperti ini tidak boleh meng-qashar shalatnya kecuali ia bertaubat. - العاصي في السفر
Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun ditengah perjalanan melakukan kemaksiatan dengan tanpa merubah niat asal. Seperti tujuan orang mencari ilmu, namun ditengah perjalanan dia mampir kerumah pacarnya. Musafir seperti ini diperbolehkan meng-qashar shalatnya secara mutlak.
4. Memiliki tujuan yang jelas
Artinya diperbolehkannya musafir melakukan qashar apabila memiliki tujuan yang jelas dan tahu bahwa tempat yang dituju mencapai dua marhalah walaupun tidak menentukan tujuan secara khusus. Seperti orang pamekasan hendak pergi ke pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jarak pamekasan dengan pasuruan sudah mencapai dua marhalah, meskipun tanpa menentuka pasuruan bagian mana yang akan dituju.
5. Tidak berma’mum kepada orang yang menyempurnakan shalatnya
6. Niat qashar ketika takbiratul ihram
7. Tetapnya perjalanan sampai selesai shalat
Adalah saat musafir melakukan qashar, dia harus tetap berstatus sebagai musafir, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahan shalatnya si musafir tidak berstatus musafir lagi, baik niat mukim ditengah-tengah shalatnya atau ragu apakah dia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya.
8. Menjaga hal-hal yang dapat menafikan niat qashar
Sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, apakah dia niat qashar atau tidak, maka seketika itu juga dia harus menyempurkan shalatnya.
Artikel Terkait