Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru

Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru
Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru
Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru. Sebelumnya saya sudah share tentang syarat penerima tunjangan profesi atau sertifikasi guru PNS dan Non-PNS di lingkungan kementerian agama.

Namun kali ini sangat berbeda dengan banyaknya penambahan persyaratan sekaligus dengan hadirnya sistem simpatika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS):


  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Agama pada Sekolah;
  3. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru;
  4. Mengajar, melakukan tugas bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum sertifikat pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nominal Tunjangan Profesi Guru / Pengawas


  1. Guru PNS dan Pengawas: sebesar gaji pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing): setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing): Rp1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila


  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
  4. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru / pengawas kejabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru / pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksanan pembayaran TPG.

Beban KerjaGuru Madrasah Bersertifikat Pendidik


  1. Beban Kerja Guru Kelas: 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu 1 orang guru kelas diperbolehkan mengampu > 1 Kelas;
  2. Beban KerjaGuru Mata Pelajaran: ≥ 24 JTM dan≤ 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. Beban Kerja Guru BK: mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  4. Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan Kepala Madasah: ≥ 6 TJM per minggu atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dengan sertifikat pendidik BK);
  5. Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah : ≥ 12 TJM per minggu atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan sertifikat pendidik BK);
  6. Beban kerja Guru dengan tugas tambahan Wali Kelas: ≥ 22 JTM;
  7. Beban kerja Guru dengan tugas tambahan Kepala Perpustakaan: ≥ 12 JTM;
  8. Beban kerja Guru dengan tugas tambahan Kepala Laboratorium: ≥ 12 JTM;
  9. Beban kerja Guru dengan tugas tambahan Kepala Bengkel / unit produksi pada MAK: ≥ 12 JTM;
  10. Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama): ≥ 12 JTM;
  11. Beban KerjaGuru dengan tugas tambahan Guru Piket: ≥ 23 JTM;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi


Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya: Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelarajan / kode yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;

Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

  1. Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Quran Hadits, AkidahAkhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  2. Guru Al Quran Hadits: mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir - Ilmu Tafsir, atau Hadits - Ilmu Hadits;
  3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih - Ushul Fikih, Qawaid - Fiqhiyah, atau Tarikh - Tasyri’;
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam: mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih
  6. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Tugas Tambahan dihitung sebagai beban kerja guru


  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil / Kankemenag untuk madrasah negeri): MTs dan MA yang memiliki ≥ 9 rombel dapat mengangkat ≤ 4 orang waka
  3. Pembina Asrama (madrasah yang memiliki pesantren)
  4. Ketua Program Keahlian: ketua program keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ program keahlian yang dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan: 1 orang untuk 1 madrasah yang memiliki perpustakaan sekolah dan memiliki sertifikat kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium: Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan memiliki sertifikat kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi: MA Program Ketrampilan dan / atau MAK
  8. Wali Kelas, diakui 2 jam tambahan. Tugas wali kelas :
    • Pengelolaan kelas
    • Berinteraksi dengan orang tua / wali siswa
    • Penyelenggaraan administrasi kelas
    • Penyusunan dan laporan kemajuan siswa
    • Pembuatan catatan khusus tentang siswa
    • Pencatatan mutasi siswa
    • Pengisian dan pembagian hasil belajar siswa
    • Melakukan kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas guru kelas.
  9. Menjadi Guru Piket 1 jam tambahan. Tugas Guru Piket :
    • meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, keteladanan, dan keterbukaan.
    • mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    • Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    • Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    • Melaporkan kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    • Melakukan kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas guru piket

Penetapan Beban Kerja


Beban kerja guru

A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui / disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibuat setiap semester.

Baca : Syarat dan prosedur cetak SKMT dan SKBK
Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah

  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan administrasi pangkalnya (tidak memiliki tugas tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya