Solusi Masalah Verval Inpassing di Simpatika Kemenag

Solusi Masalah Verval Inpassing di Simpatika Kemenag
Solusi Masalah Verval Inpassing di Simpatika Kemenag

Ini kelanjutan dari artikel Cara Verval Inpassing di Simpatika Kemenag.

Namun kali ini untuk memperbaiki atau mengatasi masalah dan kendala terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa kasus itu antara lain:

  1. Verval Ditutup Sementara; saat mengklik menu Verval Inpassing yang muncul adalah peringatan bahwa verval ditutup. Peringatannya adalah VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini sementara ditutup.
  2. Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
  3. Data dalam SK Inpassing tidak sesuai (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
  4. Jenis guru yang tersedia pada pilihan hanya (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
  5. Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, golongan ruang, masa kerja, hingga angka kredit sudah diketahui tetapi SK Inpasing secara fisik belum didapatkan.

Solusi Permasalahan VerVal Inpassing


1. Tidak Memiliki SK Inpassing


VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek asli atau tidaknya).

Jadi guru yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

2. PNS


Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing.

Solusi
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.

3. Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing


Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan karena satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

Solusi
Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

4. Verval Ditutup Sementara


Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi
Kasus seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:

  1. Bersihkan cache, riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya: tekan tombol ctrl+shift+del bersamaan, lalu restart browser anda.
  2. Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

5. Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing


Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi
Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

Dan jangan lupa, pastikan resolusi yang digunakan adalah 96 dpi.

6. Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah


Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Al-Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melakukan mutasi ke MI Al-Miftah. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Solusi
Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti menggunakan proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

7. Data Dalam SK Inpassing Salah


Banyak pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:

  • kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
  • kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Solusi
Tulis data sesuai dengan data yang benar.

8. Tidak Ada Pilihan Guru Kelas


Saat memilih jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi
Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya adalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:

  • Guru Kelas
  • Guru Mata Pelajaran
  • Guru BK
  • Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi poin 4 diatas.

9. Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong


Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi
Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Teman-teman guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya