Perencanaan pembelajaran adalah proses penyusunan berbagai keputusan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan. Perencanaan pembelajaran merupakan bagian integral dari komponen pembelajaran. Kegiatan perencanaan tidak boleh terlepas dari kegiatan-kegiatan yang lain dalam pembelajaran. Oleh karena itu, perencanaan pembelajaran juga harus berkaitan dengan kepentingan komponen yang terkait dengan kepentingan komponen yang terkait dengan proses pembelajaran (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 13).
Gambar tersebut menunjukkan bahwa komponen perencanaan mempengaruhi apa yang akan terjadi pada komponen interaksi. Selanjutnya apa yang terjadi pada komponen interaksi akan berpengaruh pada komponen evaluasi. Komponen evaluasi ini kemudian memberikan informasi mengenai hasil belajar yang telah dimiliki siswa. Dari informasi tersebut, guru dapat menemukan apakah kompetensi yang ditetapkan telah dikuasai atau belum. Di samping itu, guru dapat pula menentukan hal-hal yang harus diperbaiki, baik pada komponen interaksi maupun pada komponen perencanaan.
Gambar tersebut juga menunjukkan bahwa sebagai tenaga pengajar, guru harus memiliki kemampuan dan berkemauan, baik sebagai perencana / perancang pembelajaran, pelaksana pembelajaran, maupun penilaian proses dan hasil pembelajaran. Guru sebagai perancang pembelajaran bertugas membuat rancangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan. Guru sebagai pelaksana pembelajaran bertugas melakukan pembelajaran (menyajiakan dan mengelola kelas sesuai dengan program yang dirancang untuk dapat mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Guru sebagai penilai proses dan hasil belajar bertugas menilai pembelajaran yang dilakukannya ataupun menilai kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang telah ditetapkan, dan kemudian menggunakan hasil penilaiannya untuk peningkatan proses dan hasil pembelajaran berikutnya.
Tuntutan pada guru berkaitan dengan kemampuan mengembangkan perencanaan pembelajaran dapat dilihat pada PP nomor 19 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
A. Dimensi-Dimensi Perencanaan Pembelajaran
Dimensi perencanaan pembelajaran yautu berkaitan dengan cakupan dan sifat-sifat dari beberapa karakteristik yang ditemukan dalam perencanaan pembelajaran. Dimensi-dimensi perencanaan pembelajaran menurut Harjanto (melalui Majid, 2007: 18) adalah sebagai berikut.
- Signifikansi: Tingkat signifikansi tergantung pada tujuan pendidikan yang diajukan dan signifikansi dapat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang dibangun selama proses perencanaan.
- Reabilitas: Maksudnya perencanaan harus disusun berdasarkan pertimbangan realistis baik yang berkaitan dengan biaya maupun pengimplementasiannya.
- Relevansi: Konsep relevansi berkaitan dengan jaminan bahwa perencanaan memungkinkan penyelesaian persoalan secara lebih spesifik pada waktu yang tepat agar dapat dicapai tujuan spesifik secara optimal.
- Kepastian: Konsep kepastian minimum diharapkan dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tidak terduga.
- Ketelitian: Prinsip utama yang perlu diperhatikan ialah agar perencanaan pengajaran disusun dalam bentuk yang sederhana, serta perlu diperhatikan secara sensitif kaitan-kaitan yang pasti terjadi antara berbagai komponen.
- Adaptabilitas: Diakui bahwa perencanaan pengajaran bersifat dinamis, sehingga perlu senantiasa mencari informasi sebagai umpan balik. Penggunaan berbagai proses memungkinkan perencanaan yang fleksibel atau adaptabel dapat dirancang untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.
- Waktu: Faktor yang berkaitan dengan waktu yaitu keterlibatan perencanaan dalam memprediksi masa depan, dan untuk menilai kebutuhan kependidikan masa kini dalam kaitannya dengan masa mendatang.
- Monitoring: Monitoring merupakan proses mengembangkan kriteria untuk menjamin bahwa berbagai komponen bekerja secara efektif.
- Isi Perencanaan: Isi merencanakan merujuk pada hal-hal yang akan direncanakan.
B. Manfaat Perencanaan Pembelajaran
Menurut Majid (2007: 22) terdapat beberapa manfaat perencanaan pengajaran dalam proses belajar mengajar, yaitu:
- sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan;
- sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang;
- sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik unsur guru maupun murid;
- sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan kelambatan kerja;
- untuk bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja; dan
- untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya.
Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pesert a didik, sekolah, mata pelajaran, dan sebagainya. Dengan perencanaan yang matang dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran.
Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran, guru wajib melakukan perencanaan. Dengan adanya perencanaan yang baik, maka pelaksanaan pembelajaran akan dapat berjalan lancar, terarah, dan sistematis. Hal ini dapat tercapai karena kompetensi dasar, materi pokok, indikator, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber, langkah-langkah pembelajaran, dan rencana penilaian telah dirumuskan dengan baik dan digambarkan dengan jelas.
C. Syarat Perancang Pembelajaran
Secara umum, syarat-syarat perancang pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi tiga (Ghazali melalui Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 14) adalah sebagai berikut.
1) Kemampuan Analitik
Kemampuan analitik yang diperlukan adalah analisis kondisi pembelajaran, yang meliputi: 1) kemampuan untuk menganalisis kompetensi dan karakteristik mata pelajaran, 2) kemampuan menganalisis kendala dan sumber belajar yang tersedia, dan 3) kemampuan menganalisis karakteristik siswa. Unjuk kerja analitis ini akan dikuasai jika perancang memiliki pengetahuan dasar tentang hakikat dan klasifikasi: 1) kompetensi yang hendak dikuasai, 2) tipe isi dan struktur isi mata pelajaran, 3) sumber belajar, dan 4) karakteristik siswa.
2) Kemampuan Pengembangan
Kemampuan pengembangan sangat dibutuhkan oleh seseorang perancang pembelajaran agar ia dapat menampilkan langkah penetapan strategi-strategi pembelajaran: strategi pengorganisasi an, penyampaian, dan pengelolaan pembelajaran. Kemampuan pengembangan mencakup kemampuan memilih, menetapkan, dan mengembangkan strategi pembelajaran yang paling optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan. Kemampuan seperti ini dapat ditampilkan apabila perancang pembelajaran memiliki pengetahuan dasar yang cukup tentang cara-cara mengorganisasi isi pelajaran, menyampaikan isi pelajaran, dan mengelola pembelajaran.
3) Kemampuan Pengukuran
Kemampuan pengukuran dibutuhkan untuk menetapkan keefektifan, efisiensi, dan daya tarik rancangan pembelajaran. Kemampuan ini meliputi: 1) kemampuan dasar dalam memilih, menetapkan, dan mengembangkan alat ukur yang paling tepat untuk mengukur penguasaan kompetensi; dan 2) pengetahuan tentang klasifikasi hasil pembelajaran yang perlu diukur, indikator setiap klasifikasi, dan penetapan kriteria tingkat keberhasilan.
Artikel Terkait