Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?

Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?
Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?

Ingin Mengqadha Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Bagaimana Solusinya?. Utang puasa Ramadhan sebanyak apapun itu wajib diqadha karena puasa Ramadhan itu sendiri hukumnya wajib.

Selagi puasa wajib itu belum ditunaikan, maka kewajiban itu masih menjadi tanggungannya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Haramain sebagai berikut:

والأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب… وإذا فعل يخرج المأمور عن العهدة

Artinya, "Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib… Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut."

(Lihat Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, [Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Awladuh: tanpa catatan tahun], halaman 9-10).

Lalu bagaimana kalau lupa berapa hari puasa Ramadhan ditinggalkan?

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyarankan agar orang yang lupa jumlah utang puasanya memperbanyak puasa sunah dengan niat mengqadha utang puasa Ramadhan. Syekh Ibnu Hajar melalui fatwanya menarik persoalan puasa ini dari masalah wudhu sebagai keterangan berikut:

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya, "Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunah seperti halnya dalam masalah wudhu... Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha."

(Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra, (Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1493 H), jilid II, halaman 90).

Dari keterangan Syekh Ibnu Hajar ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orang yang memiliki utang puasa lalu ingin memperbaiki diri di hadapan Allah sebaiknya memperbanyak puasa sunah dengan niat qadha puasa Ramadhan.

Namun ada juga ulama mu'tamad yang berpendapat bahwa wajib meng-qadha' puasa melebihi dari jumlah puasa yang diyakini telah di tinggalkan.

Semoga bermanfaat...

Referensi: http://www.nu.or.id

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya