Permendikbud 6 Tahun 2018 Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud 6 Tahun 2018 Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud 6 Tahun 2018 Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Karena itulah, seorang guru sebagai calon kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah untuk menyiapkan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Download Permendikbud 6 Tahun 2018 Aturan Baru Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah



Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah / Madrasah


a. Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani , rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

b. Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya