KMA 745 Tahun 2020 Tentang PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag

KMA 745 Tahun 2020 Tentang PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag
KMA 745 Tahun 2020 Tentang PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag

KMA 745 Tahun 2020 Tentang PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag - Program pendidikan profesi Guru dalam jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keGuruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah memperoleh sertifikat pendidik.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama yang bermutu untuk mencetak Guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Sasaran penetapan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama adalah:

  1. Meningkatkan Kompetensi Guru sebagai pendidik profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi, kepribadian, sosial, dan profesional,
  2. Menghasilkan Guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran:
  3. Menghasilkan Guru profesional yang dapat menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik,
  4. Menghasilkan Guru yang mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama meliputi prosedur dan kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Sasaran Prpgram PPG pada satuan kerja Kementerian Agama yaitu para pendidik pada seluruh jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:

  1. Guru pada Raudlatul Athfal (RA):
  2. Guru kelas dan Guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI):
  3. Guru mata pelajaran rumpun Pendidikan agama Islam dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
  4. Guru pendidikan agama pada sekolah, dan
  5. Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.

A. Penentuan Kuota PPG

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi Guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG Dalam Jabatan setiap Prodi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal masing-masing dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:

  1. kebutuhan Guru secara nasional untuk setiap Prodi:
  2. kapasitas setiap LPTK, dan
  3. ketersediaan anggaran pemerintah.

Dalam penentuan sebaran calon peserta PPG ini juga mempertimbangkan tingkat sebaran Guru di setiap provinsi.

B. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

1. Seleksi Mahasiswa Baru

Seleksi calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak Guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon yang diprediksi setelah melalui Prodi PPG dapat menjadi Guru profesional.

Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru atau melalui mekanisme penugasan atau penunjukan.

Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon Guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip:

a. objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan,

b. berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis:

c. akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan,

d. valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian,

e. transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak, dan

f. kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.

Untuk mendukung tercapainya itu semua, agar segera dibangun sistem untuk mendukung proses seleksi dilakukan melalui computer assessment test (CAT).

2. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ini sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu,

b. Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015:

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah:dan

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing direktorat jenderal:

e. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai dari satuan Pendidikan.

3. Pelaksanaan PPG

Pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan melalui alur tahapan kegiatan yang merupakan penjabaran dari 3 mata kuliah sebagaimana tercantum pada struktur kurikulum PPG. Alur tahapan pelaksanaan program PPG dalam jabatan sebagaimana gambar berikut ini:

Aluar Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag

Download KMA 745 Tahun 2020 Tentang PPG Dalam Jabatan

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:

Download KMA 745 Tahun 2020

Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya