Layanan Simpatika Untuk Tunjangan Profesi Guru

Layanan Simpatika Untuk Tunjangan Profesi Guru
Layanan Simpatika Untuk Tunjangan Profesi Guru

SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.

Layanan SIMPATIKA

1. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:

  1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a,
  2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e,
  3. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas madrasah (S35),
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36,

2. Kepala dan pengawas madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi yang meliputi: 1) beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan 5) gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA,

3. Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25),

4. Kepala dan pengawas madrasah mengesahkan SKMT (S29a) secara digital,

5. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA,

6. Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru,

7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas madrasah,

8. Guru, kepala, dan pengawas madrasah memeriksa dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https:// simpatika.kemenag.go.id,

9. Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambat- lambatnya tanggal 3 pada bulan berikutnya,

10. Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya,

11. Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember diterbitkan otomatis oleh sistem berdasarkan hasil analisis kelayakan tunjangan di awal semester. Setiap penerima tunjangan profesi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan kesanggupan mengembalikan anggaran jika di bulan Januari tahun berikutnya ternyata tidak terbit SKAKPT bulan Desember,

12. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari,

13. Dalam hal SKAKPT tidak terbit pada tanggal 2 dan tanggal 4 bulan berikutnya karena keterlambatan pengajuan SKBK dan SKMT maka penerbitan SKAKPT menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,

14. Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal,

15. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh:

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Dispensasi

Pemberian dispensasi didasarkan atas Pemenuhan Beban Kerja

1. Madrasah di daerah tertinggal (dispensasi 1)

Bertugas sebagai guru, kepala, dan pengawas madrasah di daerah tertinggal yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam

  1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
  2. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 - 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T.

2. Madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (dispensasi 2)

Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

3. Guru mata pelajaran bahasa asing dan muatan lokal (dispensasi 3)

Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing selain bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MA/MAK, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Kehadiran (dispensasi 4)

Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah yang diunggah ke SIMPATIKA dan telah disetujui Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi,

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya