Skip to main content

Juknis PPDB RA MI MTS MA - SK Dirjen No 64 Tahun 2025

Juknis PPDB RA MI MTS MA - SK Dirjen No 64 Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

1. PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2. PPDBM harus memenuhi asas:

  1. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  2. Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  5. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.

3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

  1. Jalur Reguler;
  2. Jalur Prestasi;
  3. Jalur Afirmasi.

5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:

  1. persyaratan;
  2. sistem seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

8. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

9. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  1. kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

10. Peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan:

  1. menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional;
  2. dokter spesialis;
  3. surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

11. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) maka:

  1. PDBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
  2. Jika PDBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama.

13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDB Bersama harus:

  1. menyusun petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Kementerian Agama;
  2. menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDB bersama sesuai kebutuhan;
  3. menyediakan Sumber Daya;
  4. menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya

Mungkin Anda Suka:

Aplikasi kas umum BOS
Privacy | Daftar Isi
© 2025 NOM IFROD