
Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 5/23/2025
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip
- kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan;
- akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah;
- legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Peserta didik calon Penerima Ijazah
Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah sebagai berikut:
- Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Penetapan Kelulusan Peserta Didik
- Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Download Juknis Ijazah
Prosedur Penerbitan dan Pendataan Nilai dan No seri Ijazah di PDUM
- Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
- Penerbitan ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.
- Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.
- Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM.
- Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM.
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid.
- Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan transkip nilai setelah tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.
- Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
- Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
- Pencetakan ijazah dan transkip nilai menggunakan tinta art paper warna hitam.
- Prosedur penerbitan ijazah dan transkip nilai yang belum tercantum dalam juknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM