Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru PNS atau Non-PNS, di sekolah negeri ataupun swasta. Akan dicairkan secara twiwulan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Baca : alokasi anggaran pendidikan tahun 2015
Mengingat hal tersebut, pemerintah menerapkan tiga asas dalam menyalurkan tunjangan profesi ini, yaitu:
- Tepat sasaran; diberikan kepada guru yang berhak, yang memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dan ijazah yang linier (serumpun) dengan bidang sertifikasinya.
- Tepat jumlah, berarti jumlah tunjangan yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya. Sedangkan untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
- Asas terakhir adalah tepat waktu; yakni bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah, bukan ke Kemendikbud. Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Referensi : https://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4611
Artikel Terkait