Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
- Check List Pencairan Tunjangan Profesi.
- PrintOut NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
- Lembar Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
- Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Siap Mengembalikan Jika Terjadi Kesalahan Perhitungan
- Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
- Foto Copy No. Rek Bank Jatim yang masih aktif (PNS) dan Fc Rek BTN yang masih aktif (NonPNS).
- Foto Copy SK terakhir yang di legalisir pejabat berwenang (PNS) dan Foto Copy SK GTY yang di legalisir oleh yayasan
- Foto Copy KGB dan Daftar Gaji (PNS)
- Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk kegiatan Extra Korikulernya
- Bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan (Jabatan) melampirkan > SK Pengangkatan Jabatan dari Kanwil Kemenang Jatim (PNS) dan dari Yayasan satminkal (NonPNS) > Laporan Bulanan Untuk Tugas Tambahan
- Bagi Guru NonPNS yang mempunyai tugas tambahan mengajar di lembaga diluar satminkal melampirkan SK Tambahan mengajar di tandatangani oleh Pimpinan Yayasan mengetahui Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Jadwal Pelajaran Semester Genap TA 2014/2015 ( Diambil dari Padamu Negeri) di legalisir Kepala Sekolah
- Absensi bulan Januari sd Juni 2015 yang dilegalisir Kepala Sekolah
- Perangkat Pembelajaran > Program Tahunan > Program Semester > Silabus > RPP
- Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Artikel Terkait