Bidang penilaian atau evaluasi pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru adalah keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik).
Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk Guru PAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian sikap.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam memahami berbagai kompetensi adalah pemberdayakan KKG PAI yang ada di kabupaten/kota KKG merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru.
Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan pemberdayaan KKG PAI dengan harapan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.
Agar peran KKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau management, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.
Melihat peran KKG PAI SD tingkat Kab/Kota sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI SD, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi support kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG PAI SD agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tingkat Kabupaten/Kota.
Pemberian dana bantuan pemberdayaan KKG PAI SD ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain :
Pertama
Keberadaan KKG PAI SD tingkat Kab/Kota di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain KKG tidak memiliki sumber pendanaan yang bisa menggerakkan program maupun kegiatan yang telah dibuat masing-masing. KKG juga pada umumnya tidak memiliki sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam KKG.
Kedua
Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan agar pengelolaan Pendidikan Agama Islam mampu membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama.
Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Ketiga
Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik.
Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru adalah faktor yang paling dominan, karena dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan subject dan pelaku utamanya.
Keempat
Peran dan fungsi guru dalam system dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4.
Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan.
Kelima
Secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI di SD pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya.
Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus mampu menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, guru PAI perlu memiliki kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan kode etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan guru PAI lainnya.
Keenam
Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan agar guru agama (PAI) memiliki sejumlah kompetensi yang meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu : Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan guru Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai ajaran Islam.
Ketujuh
ecara kuantitas jumlah Guru PAI SD yang berstatus PNS dan Non PNS, secara nasional kurang lebih ada 127.797 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI saat ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam mengembangkan RPP, mengembangkan bahan ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut haruslebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.
Kedelapan
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru PAI SD terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pemberian bantuan operasional dalam rangka memberdayaan dan pencerahan bagi KKG PAI SD tingkat Kab/Kota.
Artikel Terkait