Ada seorang wanita mempuyai hutang puasa Romadlan enam hari karena ‘udzur , setelah hari raya dia melakukan puasa sunnah enam hari di bulan syawal , kemudian dia mengganti puasa romadlannya.
Pertanyaan: (1) Bolehkah melakukan puasa sunnah syawal enam hari, sedangkan dirinya masih punya kewajiban mengganti puasa wajib. (2) Apakah orang yang melakukan puasa sunnah syawal enam hari lalu mengganti puasa ramadlannya. Tetap mendapatkan pahala seprti berpuasa satu tahun. (3) Bagaimana hukumnya jika berniat qodla’ puasa Romadlan Plus niat puasa sunnah syawal Enam hari.
Referensi : Nihayatul muhtaj hal.208, I’anatut thalibin juz.2 hal. 237
Artikel Terkait