
Ditulis oleh: Ifrod Maksum Ditulis pada: 11/07/2015
ternyata pengajuan tersebut di terima oleh pengadilan agama , dan akhirnya pengadilan memberikan putusan yang mengikat dengan mengeluarkan surat cerai.
Pertanyaan:
- Apakah proses gugat cerai tersebut di benarkan ?.
- Kalau di benarkan , di namakan apa proses tersebut menurut hukum fiqih?.
Jawaban:
- Gugat cerai tersebut dapat di benarkan , apabila melalui proses yang di benarkan.
- Fasah
Referensi : Bughiyatul – mustarsyidin hal. 242 - Mizanul – qubro juz. 2 hal. 50.