Diskripsi Masalah: Ada seorang gadis yang sedang hamil diluar nikah lalu dia menikah dengan seorang laki-laki (bukan yang menghamili) dan melahirkan anak perempuan.
Pertanyaan: Siapakah yang sah menjadi wali anak tersebut dan kepada siapa nasabnya?
Jawaban: Yang menjadi wali adalah yang mengawini asalkan antara perkawinan dan waktu melahirkan lebih dari enam bulan, tapi kalau antara perkawinan dan melahirkannya hanya enam bulan atau kurang, maka hukum perwaliannya tidak sah karena tidak bernasab kepadanya dan hanya bernasab kepada ibunya.
Referensi : Bughiyah Al-Mustarsyidin As-Syamela : I/496
Artikel Terkait