Jika Pemilik Jurus Harimau Mati Harus Disayat. "Kullu Nafsin Dzaiqotul maut" Setiap yang bernafas akan mati, Itulah firman Allah yang sangat populer dan sering kita dengar, di majelis taklim atau pada waktu penguburan mayat.
Terkadang disuatu daerah sudah mentradisi bahwa apabila ada orang meninggal punya jurus harimau, sebelum mati berwasiat agar salah satu organ tubuhnya di sayat/di lukai, dengan alasan agar supaya setelah mati tidak jadi harimau jadi-jadian yang bisa meresahkan masyarakat banyak.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya menya-yat / meluka organ tubuh mayat dengan alasan di atas?
- Sahkah wasiat di sebut di atas?
Jawaban :
- Tidak boleh.
- Tidak boleh.
Referensi :
Al- Jamius Shaghir hal. 93
Nihayatuz zain hal. 150
Al- bajuri juz. 2 hal. 87
Al- Jamius Shaghir hal. 93
Nihayatuz zain hal. 150
Al- bajuri juz. 2 hal. 87
Artikel Terkait