Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat

Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat
Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat

Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat. Sudah mentradisi di masyarakat jika ada orang meninggal tidak langsung di mandikan dan atau di makamkan dengan beberapa alasan; Karena anaknya ingin melihat orang tuanya secara langsung, atau Karena masih menunggu masakan atau hidangan yang akan di sedekahkan kepada orang yang melayat.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menunda memandikan atau menguburkan mayat dengan alasan seperti di atas?

Jawaban: Menunda memandikan atau menguburkan mayat dengan alasan seperti di atas hukumnya haram karena tidak termasuk udzur syar'i (hal yang bisa menggugurkan)

Referensi : Nuzhatul Muttaqin sysrah Riyadussholihin, juz I hal 810
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya