Menunda Pemandian dan Penguburan Mayat. Sudah mentradisi di masyarakat jika ada orang meninggal tidak langsung di mandikan dan atau di makamkan dengan beberapa alasan; Karena anaknya ingin melihat orang tuanya secara langsung, atau Karena masih menunggu masakan atau hidangan yang akan di sedekahkan kepada orang yang melayat.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menunda memandikan atau menguburkan mayat dengan alasan seperti di atas?
Jawaban: Menunda memandikan atau menguburkan mayat dengan alasan seperti di atas hukumnya haram karena tidak termasuk udzur syar'i (hal yang bisa menggugurkan)
Referensi : Nuzhatul Muttaqin sysrah Riyadussholihin, juz I hal 810
Artikel Terkait