Pengertian Darah Haid, Nifas dan Istihadhah Dalam Kacamata Fiqih

Pengertian Darah Haid, Nifas dan Istihadhah Dalam Kacamata Fiqih
Pengertian Darah Haid, Nifas dan Istihadhah Dalam Kacamata Fiqih

Kita tahu bahwa seorang wanita memiliki kebiasaan mengeluarkan darah dari dalam rahimnya, mengetahui hal ini tentu ini sangat penting diketahui karena akan berkaitan dengan boleh tidaknya wanita muslimah melakukan shalat, puasa dan lain-lain. Sedangkan darah yang keluar ada 3 macam, yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Untuk pertama kali saya ingin membahas darah nifas terlebih dahulu ya.

A. Darah haid


Haid adalah darah yang mengucur dari rahim wanita baligh (setidaknya umur 9 tahun sempurna), keluar saat kondisi sehat, bukan karena persalinan, keluar dari dalam rahim. Darah ini menjadi kebiasaan wanita yang telah baligh, keluar di waktu tertentu. Nantinya akan menjadi darah kebiasaaan yang keluar pada waktu tertentu. Allah tetapkan hal ini demi sebuah hikmah bagi tumbuh kembang janin (dalam perut). Tatkala seorang wanita hamil, darah tesebut dengan ijin Allah berubah menjadi asupan gizi baginya.

Oleh karenanya wanita hamil tidak mengalami haid. Dan tatkala masa bayi menyusui, Allah membalikkan darah tadi dengan hikmah-Nya menjadi air susu (ASI), sehingga bayi mendapatkan asupan gizi darinya. Oleh karenanya, hanya sedikit wanita menyusui yang mengalami haid. Tatkala wanita tidak lagi hamil dan menyusui, darah tersebut tetap berada di rahim tidak mengalami perubahan kemudian keluar seperti biasanya setiap bulan. (Al Mughni, 1/188)

Paling sedikitnya haid adalah sehari semalam (24 jam), sedangkan paling banyaknya haid adalah 15 hari.

B. Darah nifas


Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan dengan syarat keluarnya darah tidak ada jeda sampai 15 hari sejak bayi lahir. Jika darah keluar setelah 15 hari sejak bayi lahir, maka tidak dinamakan darah nifas tapi dinamakan darah haid. Contoh: setelah melahirkan (bukan saat melahirkan) seorang wanita tidak mengeluarkan darah sama sekali, dan 15 hari kemudian mengeluarkan darah. Itu namanya darah haid bukan darah nifas.

Beda halnya jika belum sampai 15 hari seperti keluar darah setelah 10 hari, maka pada masa 10 hari yang tidak keluar darah tetap dihitung nifas tapi dihukumi suci sehingga tetap wajib shalat dan puasa.

Paling sedikitnya darah nifas adalah satu tetes. Hmmm ada gak ya yang memiliki nifas hanya setetes saja? Saya rasa sepanjang sejarah hanya Sayyidah Sitti Amina ra yang nifasnya hanya setetes saat melahirkan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan paling banyaknya darah nifas adalah 60 hari (bukan 2 bulan). Perlu diketahui bahwa 60 hari tidak menghitung adanya darah tapi sejak bayi lahir, jika darah keluar bersamaan dengan lahirnya bayi atau sebelum bayi kembar kedua tidak bisa dinamakan darah nifas tapi darah fasad (penyakit).

C. Darah istihadhah


Darah istihadhah adalah darah yang keluar selain haid dan nifas, yaitu:

  • Jika waktu haid, istihadhah adalah darah yang keluar melebihi 15 hari atau kurang dari sehari semalam (24 jam).
  • Jika waktu nifas, adalah darah yang keluar melebihi 60 hari
  • Termasuk istihadhah juga adalah darah wanita yang belum berumur 9 tahun sempurna (bisa kurang 1 atau 2 hari). Saya perjelas ya jika seorang anak perempuan lahir tanggal 10 syawal (terhitung tanggal hijriyah) maka sempurnanya umur 9 tahun harus tanggal 10 syawal juga.

Macam-macam darah istihadhah


  1. Mubtadiah mumayyizah: wanita haid pertama kali langsung istihadhah dengan keluar darah berbeda-beda;
  2. Mubtadiah ghairu mumayyizah: wanita haid pertama kali langsung istihadhah dengan keluar darah sama (kebalikan poin 1);
  3. Mu’tadah mumayyizah: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah berbeda-beda;
  4. Mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiran li’adatiha qodran wa waqtan: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama serta ingat terhadap kebiasaan lama dan waktu haidnya;
  5. Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyan li’adatiha qodran wa waqtan: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama serta lupa terhadap kebiasaan lama dan waktu haidnya. Dan wanita seperti ini termasuk wanita mutahayyiroh (wanita yang bingung dengan masalah haidnya sendiri)
  6. Mu’tadah ghairu mmayyizah dzakiran li’adatiha qadran la waqtan: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada kebiasaan lamanya haid tapi lupa terhadap waktu haidnya.
  7. Mu’tadah ghairu mmayyizah dzakiran li’adatiha waqtan la qadran: wanita sudah biasa haid dan suci kemudian istihadhah dengan keluar darah sama, ingat pada waktu haidnya tapi lupa terhadap kebiasaan lamanya haid

Mungkin itu saja dari saya sekedar berbagi ilmu tentang darah haid, nifas dan istihadhah. Semoga bisa menjadi referensi untuk anda kaum wanita muslimah.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya