Batas Seseorang Bisa Dikatakan Mampu Melakukan Ibadah Haji

Batas Seseorang Bisa Dikatakan Mampu Melakukan Ibadah Haji
Batas Seseorang Bisa Dikatakan Mampu Melakukan Ibadah Haji

Setelah kemarin saya membuat postingan tentang kajian ibadah haji, dimana ibadah haji secara bahasa berarti mengunjungi tempat yang mulia, dan menurut istilah syariat islam adalah mengunjungi Baitullah di Mekah kerana mengerjakan ibadat tertentu pada masa tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak seperti ibadah yang lain seperti shalat, puasa, akan tetapi kewajiban ibadah haji terletak pada kemampuan seseorang. Mampu disini tidak hanya mampu secara materi (biaya / ongkos) saja, tapi mampu dalam semua hal.

Ada beberapa kategori seseorang bisa dikatakan mampu melaksanakan kewajiban haji, yaitu:

1. Materi / ongkos / biaya
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan
  • Mampu biasa / ongkos pulang pergi ke tanah suci
  • Mampu membiayai keluarga atau orang yang wajib dinafkahi, yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji. Sehingga jika ada orang yang hanya mampu ongkos ke mekkah saja tapi tidak cukup untuk membiayai / menafkahi keluarga yang ditinggal, maka orang tersebut tidak berkewajiban melakukan ibadah haji.
  • Memiliki tempat tinggal yang layak. Misal ada orang memiliki uang 100 juta untuk melakukan ibadah haji termasuk biaya pada poin 1 dan 2 tapi tidak memiliki tempat tinggal yang layak (misal rumahnya hampir roboh), maka orang tersebut juga tidak wajib haji.

2. Terjamin keselamatan diri, nyawa dan harta semasa dalam perjalanan.
Untuk saat ini di Indonesia masih aman terkendali. namun untuk warga negara yang masih terancam keselamatan karena situasi yang tidak terkendali ada konflik dan lain-lain. Atau untuk menuju ke mekkah harus melewati hutan yang terdapt banyak binatang buas. Maka tidak wajib haji.

3. Ada kesempatan mengerjakan haji.
Yah ini merupakan kondisi yang sudah umum di negara kita, bahwa seseorang yang mau haji harus menunggu antrian sampai belasan tahun lamanya.

4. Bagi wanita yang telah berkahwin hendaklah ditemani oleh 2 orang muhrim atau sekumpulan wanita yang dipercayai. Rasanya jika sudah ikut rombongan, akan menemukan banyak teman yang lain yang juga sama-sama melakukan ibadah haji ke mekkah.

5. Mendapat izin suami / wali (bagi perempuan yang belum nikah)
6. Mampu mental / akal
Biasanya ini terjadi pada orang yang merasa takut, seperti yang sering saya temui di desa saya ada orang sudah memenuhi syarat diatas tapi takut mati di mekkah, takut naik pesawat karena sering mendengar berita pesawat jatuh, mempunyai anak yang masihs kecil / bayi, dan lain sebagainya.

Itulah sedikit ulasan tentang batas seseorang bisa dikatakan mampu melakukan ibadah haji. Semoga bermanfaat...
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya