Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / RA BA Terbaru

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / RA BA Terbaru
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / RA BA Terbaru

Download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Terbaru Kemenag. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; 
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
  5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Madrasah/RA/BA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA, BA, MI, MTs, MA

  1. Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
  3. Memiliki izin operasional;
  4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
  5. Calon penerima bantuan adalah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
  6. Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / RA BA Terbaru

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya