Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA. Bantuan Sarana Meubelair Madrasah merupakan bantuan untuk insentif, stimulan, memacu partisipasi madrasah dan masyarakat guna memenuhi sarana pendidikan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana yang diajukan oleh madrasah.

Bantuan Sarana Meubelair bertujuan untuk meningkatkan sarana pendidikan dilingkungan madrasah untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien.Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh madrasah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Syarat penerima Bantuan Sarana Meubelair RA MI MTs MA


  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional;
  5. Memiliki NPWP Madrasah/Yayasan;
  6. Memiliki Nomor Rekening atas nama Madrasah;
  7. Belum memiliki sarana pendidikan yang memenuhi standar sarana prasarana pendidikan;
  8. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya