Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD
Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak. Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu "Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD".

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).

Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS a dalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegras i dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggula ngan diare .

Bina Keluarga Balita (BKB) adalah pembinaan yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita tentangbagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.

Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan pemerintah desa/kelurahan.

Download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD



Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Demikian dari saya tentang juknis pos paud ini semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua...
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya