Bagaimana Pandangan Fiqih Tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah Untuk Masjid

Bagaimana Pandangan Fiqih Tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah Untuk Masjid
Bagaimana Pandangan Fiqih Tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah Untuk Masjid

Sudah lumrah terjadi di sebagian masyarakat, membayar zakat fitrah diberikan kepada masjid. Biasanya hasil dari zakat tersebut digunakan untuk menambah keuangan masjid, juga untuk menambah biaya pembangunana atau rehabilitasi masjid.

Pertanyaan

Bagaimana hukum memberikan zakat fitrah kepada masjid?. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat hal ini sudah terlanjur terjadi di masyarakat?

Jawaban
Tidak boleh, sebab masjid bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan jalan keluarnya adalah mengikuti pendapat sebagian ulama fikih yang dinukil oleh al-Imam al-Qaffal. Yaitu tetap diberikan kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat), kemudian si mustahiq memberikan atau mensedekahkan ke masjid.

ولا يصرف من الزكاة شيء لكفن ميت او بناء مسجد (قوله من الزكاة الج) هذا يعلم من قوله واعطاؤها لمستحقيها اذ ما ذكر من الكفن وبناء مسجد ليس من مستحقيها
(اعانة الطالبين ,1-192)
ونقل القفال عن بعض الفقهاء انهم اجازوا صرف الصدقات الى جميع وجوب الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المسجد. (تفسير المنير، - 1-344)

I'anah al-Thalibiin, juz 1 halaman 192
Tafsir al-Muniir, juz 1 halaman 344
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya