Seputar Hukum Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan

Seputar Hukum Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan
Seputar Hukum Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan

Seputar Hukum Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan. Dengan perkembangan politik di negara kita yang semakin demokrasi, membawa berkah bagi pemegang jabatan, baik organisasi masyarakat maupun organisasi social politik. Tidak ketinggalan pula, jabatan dalam birokrasi, lembaga pendidikan dll.

Tugas-tugas yang dilaksanakan mereka, adalah wajar sesuai dengan job dan bidangnya masing-masing, dan mereka dengan jabatan yang dipegangnya akan menambah kewibawaan dan penghormatan yang lebih, dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

Pemerintah, perusahaan maupun perorangan dalam memberikan penghargaan kepada pemegang kekuasaan tersebut, dengan tanpa adanya ketentuan syarat dalam penggunaan. Termasuk pesangon yang terkait dengan jabatan yang di pundaknya. Apakah untuk organisasi maupun untuk pribadi, sehingga pelaku komponen organisasi sulit memisahkannya.

Ada pula dalam pemberian pesangon, transport, berkait dengan segumpal harapan, atau karena takut terbongkar kejelekannya yang berakibat membahayakan usahanya, seperti yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika dihadapkan dengan pejabat yang berkompeten dengannya.

Pertanyaan:
a. Untuk siapakah sangu, pesangon yang diberikan pada seseorang berkait dengan jabatan yang sedang diembannya, dengan tanpa ada keterangan?
b. Bolehkah ia memanfaatkan hasil pemberian itu untuk dirinya pribadi?
c. Bolehkah dia menggunakan jabatannya untuk menampakkan kewibawaan di hadapan orang lain?

Jawaban:
a. Jika pemberian dimaksud untuk membatalkan yang hak atau membenarkan yang batil maka tergolong risywah dan haram diterima. Apabila tidak tergolong risywah, maka pemberian tersebut menjadi hak sesuai dengan maksud pemberi, dan jika tidak diketahui maksud pemberi, maka menjadi pemilik penerima. Kecuali, apabila terdapat indikasi atau adat pemberian tersebut ditujukan untuk selain penerima, maka terjadi khilaf. Menurut sebagian ulama, menjadi milik penerima dan menurut sebagian yang lain, disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
b. Jawaban ikut pada jawaban sub a.
c. Tidak terbahas.

إعانة الطالبين،3/183-184) دار الفكر
(فروع) الهدايا المحمولة عند الختان ملك للأب وقال جمع للإبن. فعليه يلزم الأب قبولها ومحل الخلاف اذا أطلق المهدى فلم يقصد واحدا منهما والا فهي لمن قصده اتفاقا. الى أن قال... وبهذا يعلم أنه لانظر هنا للعرف، اما مع قصد خلافه فواضح وأما مع الإطلاق فلإن حمله على من ذكر من الأب والخادم وصاحب الفرح نظرا للغالب أن كلا من هؤلاء هو المقصود هو عرف الشرع فيقدم على العرف المخالف له. اهـ

تحفة الأحواذ ي بشرح جامع الترمذي
(وله لعن رسول الله صلعم الراشي والمرتشي في الحكم ) زاد في حديث ثوبان والرائش يعني الذي يمشي بينهما رواه أحمد قال إبن الأثير في النهاية الرشوة والرشوة الواصلة إلى الحاجة بالمصانعة واصله من الرشى الذي يتوصل به الى الماء فالراشي من يعطي الذي يعينه على الباطل . والمرتشي الأخذ والرائش الذي يسعى بينهما يستزيد لهذا او يستنقص لهذا الخ

Hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU di PP. Sidogiri pada tanggal: 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya