8 Standar Nasional Akreditasi PAUD TK RA 2019

8 Standar Nasional Akreditasi PAUD TK RA 2019
8 Standar Nasional Akreditasi PAUD TK RA 2019

8 Standar Nasional Akreditasi PAUD TK RA 2019. Meski sebelumnya saya sudah membuat postingan yang sama, tapi ini yang terbaru menjelang pelaksanaan akreditasi 2019 untuk jenjang PAUD / TK / RA.

1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak


  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan adalah tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.
  • Tahapan Pencapaian perkembangan anak setiap usia berbeda-beda.
  • Pencapaian Perkembangan Anak dilihat berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup perkembangan yang terdiri dari nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, social emosional dan seni, sebagai dasar menstimulasi anak yang dapat dilihat pada Kemendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD.
  • Guru dan orang tua perlu memantau perkembangan anak sebagai dasar untuk menstimulasi anak.

2. Standar Isi


  • Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar isi mencakup : Kurikulum, (Dok. KTSP, Acuan Kurikulum, Evaluasi kurikulum, dan kompetensi perilaku keselamatan diri).


ACUAN PENYUSUNAN KURIKULUM

  • Setiap lembaga harus memiliki KTSP yang disusun dan dikembangkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan kondisi, potensi dan daya dukung yang dimiliki setiap lembaga.
  • Penyusunan KTSP mengacu pada PERMENDIKBUD no. 146 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 PAUD
  • Secara teknis penyusunan KTSP mengacu pada pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pendidikan Anak Usia Dini yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD
  • Lembaga PAUD seharusnya memiliki kurikulum operasional (diimplementasikan) yang harus mengacu pada Standar Nasional.

3. Standar Proses


  • Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  • Standar Proses terdiri dari: Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian, Program Holistik integratif, Keterlibatan Orang tua, Pengawasan pembelajaran.
  • RPPH di buat mengacu pada RPPM, komponen minimal RPPH antara lain adalah identitas lembaga, KD, materi pembelajaran, alat dan bahan. Pembukaan, kegiatan inti, kegiatan penutup dan rencana penilaian.
  • Mengacu pada RPPM

4. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik / instruktur dan tenaga kependidikan / pengelola pada Satuan pendidikan.
  • Ruang Lingkup; Kualifikasi akademik pendidik, kompetensi pendidik, kualifikasi akademik tenaga kependidikan, kompetensi tenaga kependidikan.


Pengertian Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

  • Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
  • Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
  • Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.
  • Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.


Kualifikasi Akademik Pendidik

Kualifikasi Akademik Guru PAUD:

  • memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
  • memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.


Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:

  • memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
  • memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan / pendidikan / kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda

  • memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan / pendidikan / kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Kompetensi Pendidik
Lampiran II peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 137 tahun 2014
Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Tenaga pendidik diharapkan memiliki kompetensi:

  • Pedagogik
  • Kepribadian
  • Profesional
  • Sosial

Pemenuhan kompetensi ini dapat melalui pelatihan, workshop, bintek, atau peningkatan kompetensi sejenis baik diadakan oleh internal maupun eksternal.

Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

I. Pedagogik

  1. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
  2. Menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini
  3. Merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
  5. Memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
  6. Mengembangkan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
  8. Menyelenggarakan dan membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini
  9. Menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini
  10. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini.

II. Kepribadian

  1. Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru
  5. Menjunjung tinggi kode etik guru.

III. Profesional

  1. Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini
  2. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini
  3. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

IV. Sosial

  1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:

  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
  • memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi nonPNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:

  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menengah Atas (SMA).

KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
Lampiran iii peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini.

Tenaga kependidikan diharapkan memiliki kompetensi:

  • Kepribadian
  • Sosial
  • Supervisi manajerial
  • Penelitian dan pengembangan
  • Supervisi akademik
  • Evaluasi pendidikan

Pemenuhan kompetensi ini dapat melalui pelatihan, workshop, bintek, atau peningkatan kompetensi sejenis baik diadakan oleh internal maupun eksternal.

5. Standar Sarana Prasarana


  1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan ajar, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Ruang Lingkup: Sarana pendidikan, sarana pembelajaran, instalasi.


Lahan seperti apa yang seharusnya dimiliki oleh lembaga PAUD?.

  • Luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
  • Ruang untuk melakukan kegiatan anak minimal 3 m2 per anak
  • Kondisi tanah harus stabil dan memiliki daya dukung yang cukup baik untuk menerima beban bangunan.

6. Standar Pengelolaan


  • Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  • Ruang Lingkup Materi: Visi, misi, tujuan, rencana kerja lembaga,kalender pendidikan, struktur organisasi, jaringan kemitraan, pengadministrasian, supervisi dan pelaporan.

7. Standar Pembiayaan


Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.

Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aplikasi KAS Umum BOP RA

Download 8 Standar Nasional Akreditasi PAUD TK RA 2019


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

8. Standar Penilaian


  • Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  • Ruang lingkup penilaian terdiri dari: panduan penilaian, teknik penilaian dan laporan perkembangan anak.

1. Ceklis
Ceklis adalah cara menandai ketercapaian indikator tertentu dengan tanda tanda khusus. Tanda-tanda khusus dapat berupa tanda centang, huruf, simbol tertentu, dll. Tetapi dalam implementasi penilaian, tanda ceklis menggunakan huruf seperti tertuang berikut ini:

  • BB artinya Belum Berkembang: bila anak melakukannya harus dengan bimbingan atau dicontohkan oleh guru;
  • MB artinya Mulai Berkembang: bila anak melakukannya masih harus diingatkan lebih dahulu oleh guru;
  • BSH artinya Berkembang Sesuai Harapan: bila anak sudah dapat melakukannya secara mandiri dan konsisten tanpa harus diingatkan atau dicontohkan oleh guru;
  • BSB artinya Berkembang Sangat Baik: bila anak sudah dapat melakukannya secara mandiri dan sudah dapat membantu temannya yang belum mencapai kemampuan sesuai indikator yang diharapkan.


2. Catatan Anekdot

  • Catatan anekdot mencatat seluruh perkembangan anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran dari waktu ke waktu atau dari hari ke hari.
  • Catatan anekdot memungkinkan untuk mengetahui perkembangan anak yang indikatornya tercantum maupun tidak tercantum pada RPPH.
  • Catatan anekdot dibuat dengan menuliskan apa yang dilakukan atau dibicarakan anak secara obyektif, akurat, lengkap dan bermakna tanpa interpretasi dari guru.

3. Hasil Karya Anak

  • Hasil karya adalah hasil kerja anak didik setelah melakukan suatu kegiatan.
  • Hasil karya dapat berupa pekerjaan tangan, karya seni atau tampilan anak.Misalnya: gambar, lukisan, melipat, kolase, hasil guntingan, tulisan / coretan-coretan, hasil roncean, bangunan balok, tari, dll.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya