Administrasi PPDB TK SD SMP SMA SMK Terbaru

Administrasi PPDB TK SD SMP SMA SMK Terbaru
Administrasi PPDB TK SD SMP SMA SMK Terbaru

Administrasi PPDB TK SD SMP SMA SMK Terbaru - Assalamu alaikum para pembaca yang budiman, file yang akan kami bagikan ini berupa kebutuhan administrasi penerimaan siswa / peserta didik baru yang sudah disesuaikan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Pelaksanaan PPDB

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:

  • pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
  • pendaftaran;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  • daftar ulang.

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.-
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • tanggal pendaftaran;
  • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
  • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
  • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Persyaratan PPDB

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Download Administrasi PPDB

Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Referensi: https://gurusd.web.id

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya