Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021

Petunjuk teknis BOS Madrasah (MI MTs dan MA) dan BOP RA Tahun 2021 melalui keputusan Dirjen Pendis kementerian Agama Nomor 6572 Tahun 2020 Dalam rangka membantu biaya operasional pendidikan pada Madrasah dan RA untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Serta membantu biaya operasional pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan madrasah dan RA.

Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah siswa. Adapun besaran biaya BOS dan BOP sebagai berikut:

  • RA sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000 per siswa per tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000 per siswa per tahun
  • MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun

Dalam juknis ini sudah dilengkapi dengan contoh format BOS dan BOP seperti:

  • Surat permohonan pencairan dana BOS dan BOP
  • Surat pernyataan kebenaran data rekening bank
  • Surat perjanjian kerja sama antara PPK dan Kepala RA / Madrasah
  • Rencana kerja dan anggaran RA / Madrasah
  • Kuitansi bukti penerimaan
Baca juga:
Contoh Lampiran BOS Format Excel
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA dan Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP dan mutu pembelajaran siswa.

3. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiyaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.

4. RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

5. Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOP dan BOS, maka penggunaan dana BOP dan BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

6. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun anggaran

Baca Juga:
Aplikasi Buku KAS Umum BOS Madrasah
Aplikasi Buku KAS Umum BOP RA

7. Penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

9. Komponen penggunaan BOP dan BOS madrasah terkait konsumsi kegiatan rapat (di semua komponen) pada madrasah negeri dapat diberikan jika peserta yang terlibat berasal dari lembaga lainnya/masyarakat.

10. Honorarium narasumber / pemateri pada kegiatan pelatihan / workshop / sejenisnya dapat diberikan hanya kepada narasumber / pemateri yang berasal dari luar lembaga madrasah penyelenggaran kegiatan dan yang berasal dari luar Kementerian Agama.

11. Biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

12. Biaya sewa harus mengacu pada SBM Tahun 2021, karena untuk sewa kendaraan boleh dilakukan jika dalam kondisi incidental saja, sedangkan untuk sewa tempat dan lain-lain agar dikaji ulang menyesuaikan SBM.

13. Honor panitia tidak dapat diberikan untuk kegiatan online, jika untuk kegiatan offline dapat diberikan jika peserta berasal dari luar lembaga penyelenggara/masyarakat dan hanya dapat diberikan untuk jumlah panitia sebanyak 10 % dari jumlah peserta.

Download Juknis BOS dan BOP 2021

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:

Download Juknis BOS dan BOP 2021

Larangan penggunaan Dana BOP dan BOS:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi yang digunakan untuk keperluan pribadi;
  3. dipinjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software sejenis;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
  7. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  11. membeli saham;
  12. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  13. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
  14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya