Petunjuk Teknis Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Petunjuk Teknis Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal
Petunjuk Teknis Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Juknis Pendirian Pendidikan Diniyah Formal tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2670 Tahun 2021 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal.

Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri.

Pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal memerlukan pengaturan yang efektif dan efisien. Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan mengenai izin pendirian atau penyelenggaaraan satuan Pendidikan Diniyah Formal mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

baca juga:
Contoh format SK-KD diniyah
Standar kompetensi lulusan diniyah
Contoh kurikulum diniyah

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan teknis serta untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal.

Persyaratan Umum

1.Satuan Pendidikan Diniyah Formal merupakan satuan pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pada jalur formal yang hanya dapat didirikan oleh Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; atau

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum berbentuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dengan berbasis kitab kuning yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

3. Kurikulum Pesantren pada Pendidikan Diniyah Formal merupakan kurikulum yang berbasis Kitab Kuning.

Download Juknis Pendirian Diniyah Formal

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

4. Pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri yang diberikan setelah memenuhi persyaratan:

  • berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
  • didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
  • memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
  • Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • memiliki rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
  • memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
  • memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa: ruang kelas; ruang pimpinan satuan pendidikan; ruang pendidik; ruang tata usaha; ruang perpustakaan; dan ruang laboratorium.
  • memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
  • memiliki rencana kalender pendidikan 
  • memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan
  • memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.
Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya