Juknis Insentif Guru Madin dan Panduan Aplikasi Sikap

Juknis Insentif Guru Madin dan Panduan Aplikasi Sikap
Juknis Insentif Guru Madin dan Panduan Aplikasi Sikap

Assalamu alaikum wr wb... Senang bisa menyapa anda kembali semoga sehat dan semangat ya. Sekarang admin NomIfrod.com akan membagikan petunjuk teknis pengajuan insentif guru madrasah diniyah, sekaligus panduan penggunaan aplikasi sikap.

Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

Pengertian

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang ditetapkan melalui surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sebagai sebagai penerima Bantuan.

Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.

Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren yang selanjutnya disebut SIKAP adalah aplikasi pendataan guru pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

  1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi,
  2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2022:
  3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen, dan
  4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) /TNI/POLRI.

Pengajuan Bantuan

1. Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

2. Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIKAP dengan melengkapi data dan persyaratan administrasi berupa surat pengajuan.

3. Apabila Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam belum terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi, satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. melakukan pemutakhiran data EMIS dengan memastikan data Guru/Ustadz terisi secara lengkap dan benar,
  2. melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk aktivasi akun Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP:
  3. meminta Guru/Ustadz untuk melengkapi data pada aplikasi SIKAP termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan, dan
  4. melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP.

4. Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

Demikian dari kami tentang Juknis Insentif Guru Madin dan Panduan Aplikasi Sikap, semoga bisa memberikan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Artikel Terkait

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya